Sebanyak 10 bodyguard berbadan tegap, memakai pakaian hitam, berjaket kulit, dan berkacamata hitam. Mereka berdiri di depan ruang Bapas (Balai Pemasyarakatan), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
Selain itu, ruangan Bapas difasilitasi dengan penyejuk ruangan alias AC. Padahal, biasanya terdakwa suatu kasus menunggu persidangan di ruang tahanan tanpa AC.
Adapun alasan Malinda ditempatkan di ruangan AC karena asas kemanusiaan. Kesehatan Malinda tidak memungkinkan untuk ditaruh di ruang tanpa penyejuk ruangan seperti ruangan tahanan pengadilan.
”Ibu Malinda tidak bisa kepanasan terlalu lama. Karena bisa bermasalah lagi. Bukan perlakuan khusus, demi kesehatan. Karena persidangan mengharuskan terdakwa sehat,“ ucap kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon.
Pengajuan surat permohonan agar Malinda ditempatkan di ruang khusus sudah disetujui pihak Kejaksaan Negeri Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Surat saya kirim, balasaannya saya cek ke staf, yang penting dia tetap ada di ruangan pengadilan. Justru dengan adanya tempat itu mempercepat proses persidangan. Kalau ibu sakit kan memperlambat proses persidangan,“ ucapnya.
Selain itu, Batara juga membantah ada pengawalan khusus terhadap Malinda. Batara menegaskan Malinda tidak pernah menyewa jasa pengawalan khusus seperti bodyguard.
”Ibu Malinda tidak pernah dikawal, pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Untuk apa dikawal-kawal, mungkin dari lawyer lain, tapi ibu Malinda tidak pernah ada pengawalan. Pengacara Ibu Malinda kan ada 15, mungkin mendatangkan supaya lebih gagah,“ ucapnya. [bar]
0 komentar:
Post a Comment