Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir hingga 2011, kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari total kasus kekerasan di Indonesia.
Menurut data Komnas Perempuan, ada 93.960 kasus kekerasan seksual dari 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. "Dengan demikian setiap hari ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andi Yentriyani dalam acara Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2011 di kantor Komnas Perempuan, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Andi juga menjelaskan, kekerasan seksual terjadi di tiga ranah, yaitu personal, publik, dan negara. Untuk kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dilakukan orang yang memiliki hubungan darah seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek, maupun relasi intim atau pacaran dengan korban. "Lebih dari tiga perempat atau 70.115 kasus dari kekerasan seksual terjadi di ranah personal," terangnya.
Sedangkan kekerasan seksual di ranah publik terjadi oleh pelaku yang tak memiliki hubungan darah. Dan kasus seksual di ranah publik ini merupakan terbesar kedua di Indonesia. "Kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam ranah publik adalah kasus kedua terbesar yang jumlahnya 22.284 kasus," tambah Andi.
Sedangkan yang terakhir adalah kasus kekerasan seksual di ranah negara, yang terjadi dan dilakukan aparatur negara atau aparatur penegak hukum dalam kapasitas tugas, dan juga terjadi akibat kebijakan yang diskriminatif. "Kekerasan seksual di ranah negara sendiri berjumlah 1.561 kasus," tutur Andi.(AIS)
0 komentar:
Post a Comment