JAKARTA - Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus sebanyak tujuh orang untuk menyelidiki pembantaian orang utan di Kutai Kartanagara (Kukar), Kalimantan Timur. Tim tersebut telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembantaian orang utan itu.
"Dari hasil penelusuran tim khusus bersama Polda Kaltim dan Polres Kukar, pada 19 November 2011 telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pembunuhan monyet dan orang utan di Kaltim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Saud memaparkan dua orang tersangka pelaku pembantaian monyet dan orang utan yaitu M alias G dan M. Dua orang tersangka ini bekerja sebagai karyawan bagian pembasmian hama di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Orang utan dan monyet dianggap sebagai hama karena kerap memakan buah sawit di kebun milik perusahaan anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia ini.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah membantai, membunuh, dan mengubur monyet dan orangutan sejak 2008-2010. Selama tiga tahun, dua orang tersangka ini mengaku telah membunuh lebih dari 20 monyet dan orangutan.
"Mereka mengaku dari 2008-2010, sekitar 20 ekor monyet dan orangutan telah dibunuh," tegasnya.
0 komentar:
Post a Comment