Sunday, November 13, 2011

Zone Rawan Penyelendupan Indonesia Belum Terpantau

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Indonesia memiliki 16 zona rawan penyelendupan barang yang belum terpantau.Akibatnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan negara dari pembayaran bea dan cukai. Ditjen Bea dan Cukai meningkatkan pengamanan dan patrolo untuk mencegah penyelundupan barang yang masuk dan keluar.
Hal itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono usai meresmikan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/11). "Berdasarkan hasil pemetaan, ada 16 titik atau zona rawan," ujar Agung. Dia enggan menjelaskan letak zona rawan, namun dia mengakui posisinya tersebar di bagian timur maupun barat Indonesia.
Potensi penyelundupan barang lewat jalur perdagangan laut bisa berasal dan menuju ke seluruh negara. Hal itu karena letak strategis Indonesia yang di kelilingi negara-negara lain. Zona rawan yang tidak diawasi ketat membuat perdagangan luar terganggu. Ditjen Bea dan Cukai masih mengandalkan patroli laut secara rutin sebagai bentuk pengawasan.
"Bea dan cukai bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya barang-barang yang dilarang," kata Agung.

0 komentar:

Post a Comment